Senin, 8 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Alasan Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mencabut SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.

tribunnews.com
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mencabut SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.

Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."

"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim

Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.

Mahfud MD Yakin Ada Orang Dalam

Menanggapi adanya SHGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini ada keterlibatan langsung dari orang dalam.

Karena hal itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera mengusut hal tersebut sebab bisa jadi pelanggaran hukum.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini."

"Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud baru-baru ini dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube-nya.

Menurut Mahfud, ia tidak berpendapat hal tersebut hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.

Pasalnya, sudah muncul kavling-kavling dalam SHGB dan SHM yang diterbitkan.

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi."

"Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah (mengetik) atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Nusron membenarkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.

Baca juga: Kholid Nelayan Banten Sindir Pemerintah: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya yang Akan Lawan!

"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."

"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."

"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Sebagai informasi, PT Cahaya Inti Sentosa diketahui menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.

PANI Merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.

Pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthony Salim.

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.

Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, Kompas.com/Dian Erika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan