Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pemerintah Tiba-tiba Sebut SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Cacat Hukum, Pelaku Orang Dalam?
Menteri ATRBPN tiba-tiba menyebut SHGB dan SHM kepemilikan tanah di kawasan pagar laut Tangerang cacat prosedur dan material, apakah ada orang dalam?
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ramai kasus pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Tangerang, Banten, namun pemerintah menyebut bahwa ada kecacatan hukum terkait sertifikat lahannya.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang mengatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang cacat prosedur dan material.
Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti."
"Maka, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dilansir Kompas.com.
Nusron menjelaskan sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujar Nusron.
Lebih lanjut, pihaknya telah memanggil petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," jelas Nusron.
Selain itu, Nusron Wahid juga telah memerintahkan pemanggilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),jasa survei swasta.
KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.
Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Perhitungan jumlah sertifikat ini disampaikan Nusron Wahid dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.
Dugaan Pelaku Orang Dalam
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main untuk menerbitkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang itu.
Mahfud menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/1/2025).
"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi."
"Nggak mungkinlah, bisa keluar HGB sebanyak itu," demikian penjelasan Mahfud.
Bantuan oknum tersebut semakin jelas terlihat ketika muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM.
"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang), bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)."
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," tutur Mahfud.
Mahfud berharap pemerintah mengusut masalah ini dengan tuntas.
Sebab, dengan adanya sertifikat, fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atas kekacauan penanganan batas laut dan sumber daya alam.
"Itu bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.