Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Titiek Soeharto Tegaskan Pagar Laut di Tangerang Langgar Hukum: Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan, pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada izin," ungkapnya.
Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tadi arahan bahwa presiden meminta selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," ucapnya.
Dibongkar Pemerintah dan Nelayan
Pagar laut di Perairan Tangerang Banten dibongkar pemerintah bersama nelayan pada Rabu (22/1/2025).
Data dihimpun, tercatat sebanyak 2.623 orang terlibat dalam kegiatan pembongkaran pagar laut tersebut.
Sebanyak 1.115 di antaranya tercatat sebagai nelayan, dari KKP 450 orang, TNI AL 753 orang, Polair 80 orang, KPLP 30 orang, Bakamla 100 orang, dan Pemprov Banten 95 orang.
Peralatan yang dikerahkan antara lain 4 kapal pengawas, 1 URC, 4 RIB, 1 Sea Rider, dan 1 Tugboat dari KKP.
Selanjutnya 3 kapal patroli, 4 RIB, 7 Sea Rider, 14 perahu karet, 2 LVT-7 (amfibi), 1 combat boat, dan 2 ambulans dari TNI AL.
Kemudian dari Polair sebanyak 4 kapal patroli dan 2 sea rider, dari KPLP sebanyak 2 RIB, dari Bakamla Catamaran dan 2 RIB, dari Pemprov Banten 1 Becho Amfibi, 2 Ambulan, tali penarik pagar laut, dan alat pemotong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.