Minggu, 17 Agustus 2025

Kemendikti Saintek Belum Bahas Wacana Perguruan Tinggi Ikut Kelola Tambang

Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Adryan Yoga Paramadwya/Kompas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.

Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

"Belum dibahas sama sekali," kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, mengatakan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih berupa wacana.

Ia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus,  sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial.

“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

Ia menjelaskan untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa.

Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, dan sebagainya.

“Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perubahan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain,” jelasnya.

Baca juga: Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu

Seperti diketahui, usulan mengenai perguruan tinggi ikut mengelola tambang ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. 

Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; 

b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan