Minggu, 28 September 2025

Pelecehan Seksual di Unsoed

Gelar Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed Bisa Dicabut, Ini Mekanisme Kemendikti Saintek

Kemendikti bisa mencabut gelar guru besar pelaku kekerasan seksual di FISIP Unsoed jika PTN mengusulkan sanksi melalui Majelis Kode Etik.

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Aksi unjuk rasa digelar mahasiswa di Rektorat Kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu(23/7/2025). Kasus pelecehan seksual kembali mengguncang kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Kali ini tidak tanggung-tanggung seorang Guru Besar kampus yang lokasinya berada di kaki Gunung Slamet tersebut diduga terlibat kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka kemungkinan pencabutan gelar guru besar bagi dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hal ini termasuk kasus di FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang tengah menjadi sorotan. Jika perguruan tinggi negeri (PTN) mengusulkan sanksi tegas, gelar akademik tertinggi itu bisa dicabut melalui mekanisme Majelis Kode Etik Dosen.

Kasus kekerasan seksual melibatkan guru besar bergelar profesor di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Fisip Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban masih dilakukan oleh Tim 7 yang dibentuk Rektorat Unsoed.

Kepala Bagian Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Yayat Hendayana, mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Unsoed dan tim 7 dari rektorat terkait kasus kekerasan seksual.

Apabila hasil pemeriksaan sudah terbit maka pemberian sanksi kepada pelaku dilakukan pimpinan perguruan tinggi negeri dalam hal ini Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng dengan melakukan koordinasi dengan kementerian.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Jika ada sanksi, dilakukan pimpinan PTN dengan berkoordinasi dengan kementerian," ujar Yayat saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(29/7/2025).

Menurut Yayat, untuk setingkat dosen yang bergelar guru besar dan profesor kewenangan memberikan sanksi ada di tangan Rektor dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek.

"Ya(setingkat dosen bergelar guru besar sanksi di tangan rektor) dengan melibatkan juga Inspektur Jenderal Kementerian," kata dia.

Keterlibatan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendikti Saintek) lanjut Yayat juga sampai dengan pencabutan gelar Guru Besar si pelaku kekerasan seksual.

"Yang berhak mencabut gelar guru besar kementerian atas usulan dari PTN," ujar Yayat.

Ketika ditanya apakah saat ini telah ada usulan dari PTN dalam hal ini Unsoed untuk memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual, Yayat mengaku belum menerimanya.

"Belum ada, saya juga baru tahu. Tidak segampang itu perlu kumpulkan bukti dari kedua pihak," kata Yayat.

Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP UNSOED) Purwokerto, Jawa Tengah diusulkan dipecat. Usulan tersebut muncul dari tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin(28/7/2025). 

Menanggapi tuntutan tersebut Dekan Fisip Unsoed, Prof. Dr. Slamet Rosyadi S.Sos, M,si menyetujui tuntutan mahasiswa tersebut. "Kemudian menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang disampaikan melalui forum konsultasi dan aksi moral di kampus, dengan ini kami menyatakan persetujuan penuh terhadap tuntutan untuk mencabut seluruh hak akademik dan administratif pelaku serta mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan kampus secara permanen," ujar Prof Slamet.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan