Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bukan Untuk Gantikan Manusia
Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman tersebut adalah bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna mengikuti perkembangan teknologi termasuk teknologi kecerdasan buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers di Tanah Air.
Ia menjelaskan proses penyusunan perdoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers selama sekira enam bulan terakhir melalui diskusi dengan berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, platform, dan penggiat serta perusahaan media.
Selain itu, dalam proses pembuatan pedoman tersebut Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber yang lain di antaranya pedoman yang sudah diterbitkan Kementerian Komdigi atau beberapa pedoman yang juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait penggunaan kecerdasan buatan.
Ninik mengatakan kecerdasan buatan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025).
"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata Ninik.
Ia menjelaskan pedoman tersebut memuat 8 Bab yang di dalamnya terdapat 10 pasal.
Delapan Bab itu, kata dia, terdiri dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, cara publikasi, komersialisasi, aspek perlindungan, aspek penyelesaian sengketa pemberitaan yang bersumber dari teknologi buatan, dan ketentuan penutup.
Sanksi
Ninik juga menjelaskan pada prinsipnya pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik itu sama dengan pedoman-pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Ketika ada sengketa pemberitaan terkait penggunaan kecerdasan buatan maka penjatuhan sanksinya berpijak pada sanksi yang termuat di dalam pasal 1 sampai 6 KEJ bilamana tidak ada uji akurasi, clickbait, pengambilan informasi secara sepihak.
"Jadi jangan sampai mengambil AI tapi tidak transparan, tidak menyampaikan sumbernya padahal itu bersumber dari AI misalnya. Apalagi kalau informasi yang bersumber dari AI itu ternyata mengandung misinformasi dan disinformasi. Dan ini akan mengganggu betul berita itu," kata Ninik.
"Karena kita tahu bahwa kepercayaan publik itu sangat penting dan akan berdampak langsung pada publik kalau informasinya itu tidak akurat, tidak benar," lanjut dia.
Ia juga menegaskan seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan maka penyelesaiannya bukan di ranah pidana atau perdata sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
Akan tetapi, lanjut dia, seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan penyelesaiannya dilakukan lewat etik.
"Oleh karena itu keleluasaan kerjasama yang dibuat oleh Dewan Pers bersama-sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik karena domainnya adalah etik, bukan pidana," ucapnya.
"Karena pemidanaan di dalam kode etik itu hanya bagi mereka yang tidak menjalankan rekomendasi dari Dewan Pers. Itu baru ada pemidanaan atau membayar Rp500 juta," sambung dia.
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada laporan atau sengketa pemberitaan yang masuk ke Dewan Pers menyangkut penggunaan AI.
Padahal, lanjut dia, pada tahun 2024 ada kenaikan jumlah laporan yang cukup signifikan.
"Tetapi memang secara khusus ya yang melakukan pelanggaran dengan pembunaan AI itu belum muncul. Belum muncul ya. Tata kelola teman-teman media nampaknya cukup baik di dalam memanfaatkan AI," kata Ninik.
"Artinya, kalaupun mereka menggunakan, mereka secara transparan menyampaikan. Dan belum ada komplain dari, belum ada protes. Kita juga tidak minta ya," ungkapnya.
4 Prinsip Dasar Pedoman
Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Suprapto menjelaskan terdapat setidaknya empat prinsip dasar dalam pedoman tersebut.
Pertama, ucap dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.
Sehingga, lanjutnya, karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik.
Kedua, kata dia, meskipun dalam membuat karya jurnalistik menggunakan AI atau kecerdasan buatan, akan tetapi wartawan atau editor di ruang redaksi harus tetap terlibat melakukan fungsi kontril mulai dari proses awal sampai proses akhir konten berita tersebut dipublikasikan.
Ketiga, ungkapnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat komplain atau digugat oleh pembaca.
Artinya, sambung dia, perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI.
Baca juga: Ketua Dewan Pers: Daya Kritis Media Harus Bisa Diadu dengan Propaganda yang Manipulasi Opini Publik
Keempat, kata Suprapto, perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa, mungkin menghindar, dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik, dan itu juga yang kita harapkan bersama," pungkasnya.
Dewan Pers
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan
Karya Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
Ninik Rahayu
kecerdasan buatan
Adopsi AI di Perusahaan Indonesia Tumbuh 47 Persen Tapi Masih Tahap Dasar |
![]() |
---|
AI Berpotensi Mentransformasi Praktik Dermatologi, Kurikulum Harus Sesuai Kemajuan Teknologi |
![]() |
---|
Bangun Kultur Baru Birokrasi, Aparatur Sipil Negara Didorong Manfaatkan Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Jurnalis di Aceh, Sulteng dan Papua Barat Daya Masih Hadapi Ancaman dan Mengalami Kekerasan |
![]() |
---|
Larangan Penjualan Nvidia di China Dicabut, Donald Trump Bantu Saingannya dalam Perlombaan AI? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.