Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan 'Saman'
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Baca juga: Menteri Meutya Lapor ke Prabowo soal Pelantikan Sejumlah Pejabat Komdigi
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Penasehat I DWP Fatma Saifullah Ajak Portadin Bangun Ekosistem Inklusif dan Mandiri bagi Disabilitas |
![]() |
---|
Tangsel Naik Tingkat, Berhasil Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama |
![]() |
---|
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Menteri PPPA Minta Para Orang Tua Memperhatikan Pemenuhan Gizi Anak untuk Cegah Anemia |
![]() |
---|
Pemulihan Anak Pengidap Kanker Perlu Dukungan Emosional dan Spiritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.