Senin, 25 Agustus 2025

Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan 'Saman'

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Kemenkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. 

Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. 

Penerapan Saman  sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. 

Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Menteri Meutya Lapor ke Prabowo soal Pelantikan Sejumlah Pejabat Komdigi

Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. 

Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan