Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri Nusron Ogah Tanggapi Agung Sedayu soal SHGB di Tangerang: Haknya Dia Ngomong Bagaimana
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ogah menanggapi pernyataan Agung Sedayu Group soal SHGB di area pagar laut Tangerang.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Group yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya di satu kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, yaitu Kecamatan Pakuhaji.
Nusron menegaskan dirinya hanya mengurus soal pembatalan SHGB di sekitar area pagar laut Tangerang dan memproses pihak yang telah menerbitkan sertifikat tak sesuai prosedur itu.
"Urusan saya (sertifikat) tempatnya di mana, mana yang bisa batalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan."
"Kalau ASG (Agung Sedayu Group) mau (punya SHGB) berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana."
"Yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, di mana tempatnya," tegas Nusron saat ditemui di Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025), dilansir TribunTangerang.com.
Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan SHGB yang dimiliki Agung Sedayu Group di Kabupaten Tangerang.
"Belum tahu aku, pengakuan ASG, ya urusan ASG," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah resmi mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
SHGB yang dicabut adalah milik PT Intan Agung Makmur.
"Satu-satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu (yang dicabut), yang jelas hari ini ada lah (sertifikat yang dicabut). Kalau sekitar 50-an ada kali," pungkas Nusron.
Sebelumnya, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menteri Nusron Batalkan Terbitnya Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang
Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
"(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Muannas, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ada 263 SHGB dan SHM
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkanĀ ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin.
Dalam kesempatan berbeda, Nusron memastikan penerbitan SHGB dan SHM tersebut cacat prosedur dan materi.
Karena itu, pihaknya memutuskan mencabut SHGB dan SHM di kawasan tersebut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi, PT Cahaya Inti Sentosa diketahui menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
PANI Merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthony Salim.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.
Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tanggapi Muannas Soal SHGB ASG Hanya di Satu Kecamatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Itu Urusan ASG
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunTangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.