Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat

KPK belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.

tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.

Sebab saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.

Baca juga: Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap

"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Dalam hal ini Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025). 

Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.

Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.

Baca juga: Kejagung Koordinasi Dengan KPK Pulangkan Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Dari Singapura

"Yang menahan KPK," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).

Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.

Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan