Korupsi KTP Elektronik
KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat
KPK belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," ujar Dubes Suryo.
Sosok Paulus Tannos di Kasus e-KTP
KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai direktur utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan Rp 145,8 miliar dari proyek suap e-KTP.
KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya.
Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019.
Paulus Tannos saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.