Harun Masiku Buron KPK
KPK Tegaskan Djan Faridz Ada Keterikatan dengan Kasus Harun Masiku, tapi Belum Diungkap
KPK pastikan ada keterkaitan Djan Faridz dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, tapi belum mau mengungkapnya hingga sekarang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Dikutip dari Kompas.com, kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah pejabat lain bermula ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.
Saat itu, Harun Masiku berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan.
Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia.
Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.
PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.
Namun, KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.
Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun Masiku melalui mekanisme PAW dengan syarat, yaitu Harun Masiku harus memberikan dana Rp900 juta.
Adapun, PAW adalah mekanisme ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun Masiku dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.