Sabtu, 16 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Tegaskan Djan Faridz Ada Keterikatan dengan Kasus Harun Masiku, tapi Belum Diungkap

KPK pastikan ada keterkaitan Djan Faridz dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, tapi belum mau mengungkapnya hingga sekarang.

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Djan Faridz dan Harun Masiku - KPK pastikan ada keterkaitan Djan Faridz dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, tapi belum mau mengungkapnya hingga sekarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada keterkaitan eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz dalam perkara mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, bukti adanya keterikatan itu didapatkan ketika pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku dan lain sebagainya dilakukan.

"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).

Namun, hingga sekarang, KPK tidak mengungkap lebih jauh soal keterkaitan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku tersebut.

Sebagai informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) sejak 2020 silam. 

Jadi, terhitung, sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 itu. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper dan langsung memasukkannya ke bagian mobil yang mereka bawa.

Baca juga: Kata KPK soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz hingga Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi

Tak ada satupun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Meski rumah Djan Faridz sudah digeledah, belum diketahui secara rinci apa peran Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku tersebut.

Sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz, keberadaan eks Wantimpres era Jokowi itu hingga kini masih menjadi misteri.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.

Kasus Suap Proses Pergantian Antarwaktu Harun Masiku

Dikutip dari Kompas.com, kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah pejabat lain bermula ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. 

Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.

Saat itu, Harun Masiku berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan. 

Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia. 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia. 

Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai. 

PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat. 

Namun, KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU. 

Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun Masiku melalui mekanisme PAW dengan syarat, yaitu Harun Masiku harus memberikan dana Rp900 juta. 

Adapun, PAW adalah mekanisme ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya. 

Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun Masiku dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019. 

Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan