Senin, 22 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Susno Sebut Banyak Pengkhianat pada Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kepala Desa Kohod Perlu Ditangkap

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
ARSIP - Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Terbaru, terkait kasus pagar laut di Tangerang, Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap.

Susno awalnya meradang ketika mendengar laporan kasus pagar laut dari PP Muhammadiyah yang akan diproses oleh Bareskrim Polri dalam kurun waktu dua minggu. 

Sebagai informasi, PP Muhammadiyah melaporkan tujuh nama yang diduga terlibat di dalam pemagaran pagar laut di perairan Tangerang

Darah Susno seketika mendidih mendengar waktu penanganan laporan yang dinilainya terlalu lama. 

Menurut Susno, kasus ini sudah terang benderang. 

Aparat penegak hukum hanya perlu menangkap terduga pelaku. 

Satu di antaranya, kata Susno, ialah oknum Kepala Desa Kohod, Arsin.

"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam, suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari Top News Metro TV yang tayang pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

Selain itu, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut. 

"Tidak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini menilai aparat tak perlu lagi menahan-nahan kasus pemagaran laut tersebut. 

Pasalnya, banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku. 

Dukungan itu mulai dari Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.

Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa pihak yang mengatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan adalah seorang pengkhianat. 

"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," pungkasnya. 

Dugaan Mahfud

Terpisah, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, alotnya pengusutan kasus ini karena ada kemungkinan pejabat terkait takut terbongkar keterlibatannya.

"Karena mungkin, tracing (pelacakan kasus) itu akan menyangkut dirinya bisa saja atau keluarganya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/1/2025). 

"Kan banyak ya pejabat-pejabat itu yang kadang kala dirinya nggak tahu, keluarganya dapat, anaknya dapat, istrinya dapat, saudaranya dapat, gitu-gitu, mungkin takut terbongkar juga." 

"Itu bisa terbongkar juga, bisa saja itu terjadi," lanjutnya.  

Mahfud menekankan bahwa tindakan menyembunyikan informasi semacam ini adalah pelanggaran hukum yang merusak integritas negara.

Ia pun meminta para pejabat yang merasa tidak terlibat untuk berani membuka semua data yang dapat membantu penyelesaian kasus ini. 

"Menteri itu, nggak usah takut kalau dia tidak sengaja melakukan pelanggaran," katanya. 

"Kalau anda merasa bersih buka saja semua, kasih itu KKP, ATR/BPN, ke polisi atau kejaksaan," lanjutnya. 

Mahfud sebelumnya menegaskan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum. 

Ia menjelaskan bahwa vonis yang pernah dikeluarkan MK melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan