Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya SHGB dan Sertifikat Hak Milik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Baca juga: Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Ada Dugaan Korupsi
Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Baca juga: Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
- JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.