Senin, 1 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Ada Dugaan Korupsi

Eks Wakapolri Oegroseno menyinggung ada dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

|
Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP
SPEAK UP OEGROSENO - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025). Dalam kesempatan ini, Oegroseno menyinggung ada dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak," kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009."

"Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999," urai Oegroseno.

Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

Baca juga: Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

Karena tak hanya melanggar UU Tipikor, menurut Oegroseno, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini.

Ia beranggapan aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri.

"Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani," ujar Oegroseno.

"Sekarang leader-nya penegakan hukum dalam ini (kasus pagar laut Tangerang), saya berharap Pak Wahyu Widada, Pak Kabareskrim. Karena sudah menyangkut beberapa Polda," imbuh dia.

MAKI Bakal Buat Laporan

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, kepada Kejagung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan laporan itu akan diajukan pada Kamis (30/1/2025) hari ini.

Ia juga memastikan bakal menyerahkan sejumlah dokumen terkait informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Besok (hari ini) siang Kamis, 30 Januari 2025, saya akan datang ke Kejagung (untuk) menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024," kata Boyamin dalam keteranganya, Rabu (29/1/2025).

Selain itu lanjut Boyamin, dirinya juga akan memastikan mengenai informasi yang mengatakan Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan korupsi di wilayah laut Tangerang tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan