Profil dan Sosok
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.
Abraham Samad seorang aktivis dan pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011 hingga 2015.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. seorang aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015.
Abraham Samad juga dikenal sebagai seorang pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Selain itu, ia merupakan penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Berikut profil Abraham Samad.
Kehidupan Pribadi
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966.
Saat ini, ia telah berusia 58 tahun.
Abraham Samad merupakan putra dari pasangan Andi Samad dan Siti Maryam.
Ia telah memiliki istri yang bernama Indriana Kartika dan telah dikaruniai dua anak.
Baca juga: Abraham Samad dkk Laporkan Agung Sedayu ke KPK soal Dugaan Korupsi PIK 2, Desak Segera Panggil Aguan
Pendidikan
Abraham Samad diketahui pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum pada saat ia menginjak usia 26 tahun.
Kemudian, ia kembali mengambil studi S2 dan S3 di kampus yang sama. Abraham Samad berhasil meraih gelar Magister dan Doktor di bidang hukum.
Karier
Abraham Samad mengawali karier setelah lulus kuliah dan memutuskan untuk menjadi advokat pada 1995.
Untuk menunjang profesi yang digelutinya, ia pun mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, Abraham Samad juga pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, semuanya gagal hingga ia memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.