Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura, Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur
Menkum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal buron kasus e-KTP, Paulus Tannos uji keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.