Kelompok Bersenjata di Papua
Buronan Yantis Murib Ditangkap, Sosok Anggota KKB yang Kerap Terlibat Aksi Kekerasan di Papua
Buronan Yantis Murib ditangkap di Sentani. Dia telah lama masuk dalam daftar pencarian orang karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kekerasan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Ops Damai Cartenz-2025 menangkap Yantis Murib alias Nosin Murib, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi buronan alias DPO aparat.
Yantis Murib ditangkap di Sentani, Jayapura, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kronologis Brigpol Ronald M Enok Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya, Alami Luka Tembak di Dada
Dia merupakan bagian dari kelompok KKB yang dipimpin oleh Jeki Murib alias Papuanus alias Kasuari.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan Yantis Murib telah lama masuk dalam daftar pencarian orang karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kekerasan di Papua.
"DPO KKB Yantis Murib diketahui beralamat di Kampung Pinggil/Eronggobak, Kabupaten Puncak," kata Brigjen Faizal dalam keterangan, Sabtu (1/2/2025).
Dalam penangkapan ini, Tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti KTP, dompet, tiket pesawat, kalung manik-manik, noken, serta sejumlah uang tunai.
Brigjen Faizal menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Yantis Murib terlibat dalam aksi penembakan terhadap warga sipil di Ilaga pada tahun 2024, yang mengakibatkan seorang korban bernama Suherman mengalami luka di bagian kaki.
Baca juga: Lagi-lagi Ulah Aske Mabel, Pecatan Polri yang Membelot ke KKB itu Tewaskan Briptu Iqbal Anwar
"Yantis Murib berperan sebagai pembawa motor dan senjata revolver dalam aksi penembakan di Ilaga," ungkapnya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Papua untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada aparat.
"Mari kita jaga Papua agar tetap damai dan pastikan para pelaku yang tertangkap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.