Kamis, 21 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

Laporan dugaan korupsi PSN PIK 2 menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LAPORKAN DUGAAN KORUPSI - Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan M Jasin bersama aktivis anti korupsi lainnya memberikan keterangan usai memberikan laporan dugaan korupsi bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional PIK 2. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya."

"Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," jelas Abraham Samad.

Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut."

"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Abraham Samad.

Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu."

"Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.

Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang

Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan