Minggu, 28 September 2025

Korupsi Emas

Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas

Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Ari Prabowo Ariotedjo mengungkap Antam mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar imbas dugaan korupsi emas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI EMAS - Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Ari Prabowo Ariotedjo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025). Ia mengungkap PT Antam Tbk rugi hingga Rp 400 Miliar imbas adanya korupsi kerja sama lebur cap emas. 

"Akhirnya waktu itu kita putuskan ya tadi dalam rangka mengejar kerugian Antam dan sebagainya maka mulai sekarang kita putuskan kita melakukan trading sendiri, jadi kesempatan jasa itu kita hentikan," ucapnya.

Adapun dalam perkara ini selain 7 terdakwa dari klaster swasta juga terdapat 6 terdakwa yang merupakan mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjalani sidang dengan berkas berbeda.

Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Sehingga total terdapat 13 terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM Antam tersebut.

dalam perkara ini, 13 terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan