Sabtu, 16 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Gas Melon Langka, Tata Niaga Elpiji Harus Disiapkan Lebih Matang agar Tidak Merugikan Masyarakat

legislator PKB Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANTRE GAS 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

Hal ini disampaikannya menanggapi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram imbas kebijakan pelarangan pengecer menjual gas melon tersebut.

"Kami menilai penataan ulang tata niaga Elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli Elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi," kata Imas Aan Ubudiah, dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Dinilai Blunder soal Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Dia memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. 

Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000. 

"Memang gas Elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas Elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ucapnya. 

Kendati demikian, kata Imas aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. 

Menurutnya banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. 

Selain itu ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 

“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” ujarnya. 

Legislator dari Jabar XI ini menegaskan aturan pembelian Elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. 

Baca juga: Puluhan Warga Pasar Kemis Tangerang Antre Gas Elpiji 3 Kg

Selama ini pembelian Elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu?" tandasnya.

Sejumlah warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas Elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

Kelangkaan Elpiji dirasakan Narti, Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan