KPK Periksa Siman Bahar soal Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar alias SB pada Senin (3/2/2025).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar alias SB pada Senin (3/2/2025).
Siman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"Hari ini Senin (03/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
"Atas nama SB Direktur Utama PT Loco Montardo," sambungnya.
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Siman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Tessa belum merinci soal materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK terhadap Siman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.
Untuk informasi, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Namun hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar.
Urung Ditahan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Siman diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang.
Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama.
Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB.
Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.