Kamis, 21 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Elpiji 3 Kilogram

Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi dalam rangka mengawasi distribusi elpiji

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ELPIJI 3 KILOGRAM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia mengatakan pihak menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi dalam rangka mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut seiring pemerintah menerapkan aturan baru distribusi elpiji 3 kilogram dengan melarang penjualan secara eceran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan hal itu sebagai tindak lanjut banyaknya laporan terhadap kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram.

Pihaknya ikut mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram.

“(Kami) melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan Stok LPG Bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucap Ade dalam keterangan, Senin (3/2/2025).

Selain itu, pihaknya melakukan pengamanan distribusi LPG Bersubsidi, agar tepat sasaran dan distribusi tidak terganggu.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka: Lansia Meninggal Dunia Usai Antre hingga Ibu-ibu Harus Menunggu 5 Jam

”Penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan serta penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan terkait aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Melalui aturan itu, para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kilogram karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Baca juga:  Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg

Bahlil mengatakan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram ini sedang dibahas dan diawasi agar nantinya tidak menyebabkan antrean panjang pembelian.

Menurut dia, kini pihaknya sedang berusaha untuk mengubah status para pengecer ini menjadi pangkalan langsung gas elpiji 3 kilogram.

"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi begini bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan,” kata Bahlil.

"Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung," sambungnya.

Dari aturan baru ini, para pengecer bisa mengajukan perubahan statusnya dari pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Pun pemerintah nantinya memberi izin atas perubahan status tersebut.

"Ini kan cuma status dari pengecer ke pangkalan, izin dikasih, justru kalau dia enggak mau, saya justru ada pertanyaan, ada apa," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan