Jumat, 7 November 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia

Mantan advokat anak bos Prodia, Evelin D Hutagalung, diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro dalam kasus suap yang menjerat eks Kasatreskrim itu.

Istimewa via Tribun-Medan.com/Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
KASUS AKBP BINTORO - Mantan pengacara anak bos Prodia, EDH alias Evelin Dohar Hutagalung (kiri), diduga kuat mencatut nama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (kanan), terkait kasus suap oleh Arif Nugroho. Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Nama Evelin Dohar Hutagalung disebut-sebut sebagai sosok yang menerima uang paling banyak dalam kasus suap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Menurut keterangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang mantan kliennya yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Sebagai informasi, Arif adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Sugeng menyebut uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.

"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."

"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat

Lalu, siapakah sosok Evelin Dohar Hutagalung?

Evelin disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Ia pernah magang di Haposan Hutagalung & Partners, dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut.

Evelin diketahui sudah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun.

Sebelumnya, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners.

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Saat awal kasus pembunuhan FA mencuat, Evelin Dohar Hutagalung ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho.

Evelin diketahui pernah menemui keluarga FA dan kuasa hukumnya untuk membicarakan upaya damai.

Pertemuan itu berlangsung pada 28 April 2024, di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, tim dari Evelin datang bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istri Arif. Mereka menyodorkan lima lembar kertas berisikan perjanjian perdamaian.

Kuasa hukum FA, Toni RM, mengungkapkan pihak Arif menawarkan uang kompensasi senilai ratusan juta.

"Singkat cerita, obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi, yaitu Rp300 juta."

"Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman (ayah FA) sama istrinya," jelas Toni, Kamis.

Kesepakatan perdamaian itu disetujui Radiman sebab ia sudah diberi penjelasan, kasus akan tetap berlanjut di meja hukum.

Di bulan yang sama, Arif berusaha melobi Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

Baca juga: Profil Kombes Ade Rahmad Idnal, Kapolres Metro Jaksel Tolak Uang Suap Rp400 Juta, Hartanya Rp1,6 M

Ia meminta bantuan Evelin agar mobil Lamborghini miliknya dijual. Rencananya, uang hasil penjualan mobil akan diberikan kepada pihak kepolisian.

Arif kemudian meminta uang hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar kepada Evelin, agar ditransfer.

Namun, hingga saat ini, uang itu tidak kunjung diterima Arif. Tak hanya itu, Arif juga tidak menerima kembali mobil mewahnya tersebut.

"Akan tetapi, sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyebut Evelin berjanji kepada Arif, uang hasil penjualan mobil itu bakal diserahkan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tetapi, kata Sugeng, dalam kenyataannya, AKBP Bintoro 'hanya' menerima uang suap sebesar Rp140 juta.

Uang itu diberikan untuk penangguhan penahanan Arif.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya diduga menggelapkan uang penjualan mobil, Evelin juga telah menerima sejumlah uang dari istri dan ibu Arif.

Sugeng mengungkapkan nilai uang yang diterima Evelin diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif, istrinya Arif, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin. Nilainya kurang lebih Rp1,4 miliar," pungkas dia.

Buntut dugaan penggelapan ini, Evelin telah dilaporkan Arif ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).

AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik

KASUS SUAP POLISI - AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
KASUS SUAP POLISI - AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya bakal menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan FA, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.

Baca juga: Kombes Ade Rahmat Idnal Tolak Suap Rp400 Juta, Sebut Uang Tak Bisa Ganti Nyawa Manusia

"Tidak terlalu lama lagi (sidang etik)" kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Radjo mematikan, saat ini AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya telah berada di penempatan khusus (patsus).

Terpisah, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan bakal menindak tegas AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Ia juga menyebut Mabes Polri memberi atensi penuh dalam kasus ini.

"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," ujar dia, Kamis.

Diketahui, kasus dugaan yang menjerat AKBP Bintoro, terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.

Ia dituding meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasus dihentikan.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved