Distribusi Elpiji 3 Kg
Bahlil Akui Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Pengecer Bisa Beralih Jadi Sub Pangkalan
Bahlil Lahadalia tak menampik syarat jadi pangkalan Pertamina untuk distribusi elpiji 3 kg sulit, pengecer bisa jadi sub pangkalan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi nantinya dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.
Syarat untuk mendaftar pangkalan resmi itu, pihak yang mengajukan perlu KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan hingga surat izin usaha.
Pihak yang mengajukan pendaftaran juga diketahui harus memiliki dokumen legalitas usaha, seperti, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi.
(Tribunnews.com/Milani/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.