Selasa, 26 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Diduga Terlibat

Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pencegahan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
KASUS PAGAR LAUT - Pagar laut di Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Saat ini Bareskrim Polri menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. 

Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengusutan kasus pagar laut dilakukan Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

Polisi bergerak menggali informasi dari pihak-pihak terkait.

“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” katanya.

(tribunnews.com/ reynas/ tribuntangerang.com/ nurmahadi)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan