Rabu, 3 September 2025

Duduk Perkara Munculnya Revisi Tatib: DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Panglima TNI hingga Kapolri

DPR RI kini bisa mengevaluasi seperti mencopot pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR termasuk Kapolri dan Panglima TNI.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TATA TERTIB DPR - Suasana rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Kini dengan tata tertib yang baru, DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Panglima TNI dan Kapolri. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Duduk Perkara

DPR RI merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.

Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

Penambahan Pasal

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan