Pilkada Serentak 2024
40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian setelah sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.
40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Baca juga: Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura
Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:
Sengketa Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Bupati
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca juga: Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca juga: 8 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Dinyatakan Gugur oleh MK
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca juga: MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.