PPPK 2024
Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024 Telah Diumumkan, Ini Tanda Dinyatakan Lolos
Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 2024 telah diumumkan. Segera cek dan pastikan ada tanda ini untuk dinyatakan lolos seleksi.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Whiesa Daniswara
Sebaliknya, bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Tahapan selanjutnya bagi pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mencetak kartu pendaftaran CASN.
Tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN akan muncul bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi 2024 di SSCASN.
Hanya saja, jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi:
"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024".
Setelah instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)-BKN.
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024 akan digelar pada 17 April-16 Mei 2025.
Bagaimana dengan peserta yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 2024?
Mereka dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut pada 19-21 Februari 2025.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.
Pelamar juga hanya dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Mereka tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah pada masa pendaftaran.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.