Rabu, 13 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

Respons Polemik Tatib DPR, Anggota Baleg Usul Pembentukan UU yang Atur Evaluasi Pejabat Negara

Seperti diketahui DPR kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TATA TERTIB DPR - Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Hari itu DPR mengesahkan tata tertib yang antara lain membahas soal kewenangan dewan mengevaluasi pejabat negara. 

Ia menjelaskan, konsep kekuasaan yang didapat oleh pejabat negara, sejatinya bersumber dari rakyat.

Dalam hal ini, rakyat memberikan suaranya dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPRD, DPRD) dan eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Sehingga, pejabat negara yang mendapat persetujuan dari DPR, harus pula dievaluasi oleh si pemberi persetujuan, yakni DPR.

"Kita harus bisa melihat itu ke konsep bahwa kekuasaan yang didapat oleh lembaga-lembaga negara itu Itu kan origin powernya, asal dari kekuasaan itu itu kan dari rakyat, terus kemudian rakyat memberikannya melalui mekanisme pemilu, ada DPR, ada presiden," ujarnya.

"Dan di DPR ini mereka kan ada sebagian besar lembaga negara yang itu derajatnyaa constitutional importance, maksudnya lembaga-lembaga negara ini yang dianggap penting, komisioner dan pimpinannya itu kan harus di-approve harus mendapatkan persetujuan dari DPR," imbuhnya.

Sehingga, kata Irawan, dengan evaluasi yang diberikan kepada pejabat negara bisa menjaga marwah DPR.

Disahkan DPR

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan