TOPIK
Tata Tertib DPR
-
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memunculkan kontroversi digugat ke Mahkamah Agung.
-
Selain mengganggu tugas penegak hukum, kewenangan baru anggota dewan dalam revisi tatib DPR yang bisa mengevaluasi pejabat, rawan disalahgunakan.
-
Tatib DPR ini bahkan disebut Efriza tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.
-
Efriza menegaskan ihwal tatib ini jadi bentuk perwujudan supremasi parlemen yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen konstitusi.
-
Eriza menegaskan DPR sudah salah kaprah dalam hal melakukan revisi tatib. Para wakil rakyat itu disebut tak paham makna tatib yang seharusnya jadi pag
-
Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi besar yang menguasai mayoritas parlemen, memiliki peran strategis dalam mencegah berlanjutnya revisi tatib
-
Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) sangat berbahaya.
-
Usulan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
-
Aswanto juga menyoroti bagaimana mekanisme pencopotannya dulu terjadi meski DPR secara teknis tidak memiliki kewenangan langsung.
-
Dasco mengatakan fungsi pengawasan itu dilakukan dengan mengevaluasi pejabat hasil fit and proper test yang dilakukan DPR.
-
Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.
-
Istana Tolak Tanggapi Revisi Tatib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
-
Revisi Tatib DPR beri kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara dalam rapat paripurna. Itu dinilai membuka peluang DPR merekomendasi pemberhentian.
-
Irawan pun menyinggung relasi antara DPR dengan pejabat negara setelah mendapat persetujuan dari DPR.
-
Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala.
-
Seperti diketahui DPR kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan.
-
Lewat aturan ini, DPR bisa mengevaluasi semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
-
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu DPR bisa mencopot pejabat negara
-
DPR revisi aturan bisa evaluasi para pejabat negara yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dinilai melanggar UU.
-
DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (4/2/2025).
-
DPR mengalami banjir kritik usai merevisi tata tertib DPR dengan menambahkan pasal bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat negara.
-
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
-
Menurut Bivitri hal itu menjadi masalah karena tatib tersebut merupakan peraturan DPR di mana tidak ada keterlibatan eksekutif di dalamnya.
-
DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945.
-
DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.
-
DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved