Minggu, 24 Agustus 2025

Istana Tegaskan Gaji ASN Tak Termasuk dalam Efisiensi Anggaran, Gaji Ke-13 dan THR Tetap Dibayar

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan tanggapannya terkait kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN di tahun 2025 ini.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
WAWANCARA KHUSUS - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Hasan Nasbi buka suara terkait adanya kabar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tak akan dibayarkan. Hasan menegaskan, gaji ke-13 dan THR ini adalah hak dari para pegawai negeri, sehingga negara akan tetap membayar hak itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara tentang adanya kabar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tak akan dibayarkan.

Hasan menegaskan gaji ke-13 dan THR ini adalah hak para pegawai negeri sehingga negara akan tetap membayar hak itu.

Sebelumya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 dan THR ini akan tetap dibayar pemerintah.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo ini tak termasuk belanja pegawai.

Karena itu, gaji ASN ini dipastikan tidak akan terkena dampak efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai."

"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," terang Hasan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap pihaknya kini telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Tetap Cair

Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan mengungkap besaran anggaran ini.

Menkeu pun memastikan bahwa persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut, untuk itu publik diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri Mulyani.

Kata Menko Airlangga dan Menpan RB

Soal THR dan gaji ke-13, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara.

Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. 

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. 

Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja."

Baca juga: Tak Masuk Daftar Efisiensi, Presiden Prabowo Dipastikan Tetap Cairkan Gaji ke-13 dan THR ASN

"Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. 

Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Baca juga: Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Menko Airlangga dan Menpan RB Bilang Begini

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan