Tata Tertib DPR
Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR, Hasan Nasbi: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Perubahan ini memicu berbagai perdebatan, mengingat DPR kini memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan keberlanjutan jabatan pejabat negara yang sebelumnya memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.
Tuai Kritik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Melalui tata tertib tersebut, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Pun, jika sesungguhnya DPR mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi tata tertib, artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.