Nusron Wahid Soal Penggusuran Rumah di Bekasi: Setelah Dicek, Itu Berada di Luar Objek Sengketa
Nusron Wahid memastikan rumah yang terkena penggusuran di Cluster Setia Mekar II, Bekasi, Jawa Barat di luar dari objek yang disengketakan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
"Akan tetapi Abdul Hamid yang sudah almarhum tidak langsung membalik nama. Kemudian, pada 1982, Djuju nakal, tanah (yang) sudah dijual kepada Abdul Hamid dijual lagi kepada orang namanya Kayat," kata Nusron.
Setelah membeli tanah tersebut dari Djuju, Kayat yang sudah memegang AJB dari pembelian tanah itu, langsung membuat sertifikat dan membalik nama.
"Kayat karena merasa punya AJB kemudian membalik nama. Akibat balik nama muncul sertifikat. Kemudian terbit (sertifikat) 704, 705, 706, dan 707," kata Nusron.
"Berlima ini dulunya diklaim sebagai orang yang di 706. Jadi ada sertifikat induknya 706. Itu kejadian 1982," sambung dia.
Singkat cerita, anak dari almarhum Abdul Hamid sebagai pihak pertama yang membeli tanah Djuju yakni Mimi Jamilah melayangkan gugatan kepada Kayat.
Gugatan itu dilakukan untuk membatalkan AJB yang terbit pada tahun 1982 karena sebelumnya AJB sudah terbit terlebih dahulu atas jual beli Djuju dengan Abdul Hamid.
"Di dalam gugatannya itu, AJB-nya tahun 1982 batal, karena sebetulnya sudah ada AJB tahun 76. Kemudian, oleh pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi sebagai ahli waris Abdul Hamid. Kemudian ada eksekusi pengadilan (penggusuran)," kata Nusron.
Atas adanya keputusan tersebut akhirnya kata Nusron, ada eksekusi penggusuran tersebut oleh pihak pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.