Minggu, 28 September 2025

Tata Tertib DPR

Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Usulan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
Tribunnews/Reynas Abdila
REVISI TATIB DPR - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespons disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Trunoyudo memastikan pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan oleh presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan oleh presiden. Hal itu merespons disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Baca juga: Respons TNI Perihal Revisi Tatib DPR

"Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Truno menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden. Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian," ucap Trunoyudo.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Baca juga: Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Anggota Baleg: Setelah Mereka Dilantik, Diundang Rapat Tak Hadir

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) DPR RI.

MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Respons Polemik Tatib DPR, Anggota Baleg Usul Pembentukan UU yang Atur Evaluasi Pejabat Negara

Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan