Sabtu, 11 April 2026

Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta

Berikut daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025. Terbesar denda tilang Rp3 juta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Senin (10/2/2025). Berikut ini daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung pada 10-23 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang digelar oleh Korlantas Polri.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2025.

Operasi Keselamatan 2025 ini digelar mulai 10-23 Februari 2025.

"Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari," kata Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Agus Suryonugroho mengungkapkan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.

"Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa jadi kalau lantasnya tertib bangsanya tertib lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan," ungkapnya, dikutip dari Tribrata News.

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025 ini, di antaranya:

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
2. Melawan arus lalu lintas
3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
6. Pengendara di bawah umur
7. Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
8. Boncengan lebih dari satu orang
9. Tidak memakai sabuk keselamatan
10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Besaran Denda Tilang

Lantas, berapa besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 ini?

Berikut rinciannya:

Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

Tidak Menggunakan Helm SNI

Dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menggunakan HP saat Berkendara

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

Pengendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Termasuk Knalpot Brong

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved