Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta
Berikut daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025. Terbesar denda tilang Rp3 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 yang digelar oleh Korlantas Polri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2025.
Operasi Keselamatan 2025 ini digelar mulai 10-23 Februari 2025.
"Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari," kata Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Agus Suryonugroho mengungkapkan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.
"Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa jadi kalau lantasnya tertib bangsanya tertib lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan," ungkapnya, dikutip dari Tribrata News.
Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025 ini, di antaranya:
1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
2. Melawan arus lalu lintas
3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
6. Pengendara di bawah umur
7. Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
8. Boncengan lebih dari satu orang
9. Tidak memakai sabuk keselamatan
10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Besaran Denda Tilang
Lantas, berapa besaran denda tilang pada Operasi Keselamatan 2025 ini?
Berikut rinciannya:
Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Tidak Menggunakan Helm SNI
Dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Melawan Arus Lalu Lintas
Pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jadwal-Operasi-Keselamatan-2025-aetnet.jpg)