Modus Tilang Sepeda di Jepang, Lansia Tertipu Polisi Gadungan dan Serahkan Uang Rp5 Juta
Modus baru penipuan tilang sepeda di Jepang makan korban lansia, pelaku mengaku polisi dan minta denda langsung di tempat hingga Rp5 juta
Ringkasan Berita:
- Di Prefektur Aichi, Jepang, seorang lansia menjadi korban penipuan baru berkedok tilang sepeda (aokippu) oleh dua pria yang mengaku polisi
- Pelaku meminta denda langsung di tempat dan berhasil membawa kabur 50 ribu yen sebelum melarikan diri dengan mobil van
- Polisi menegaskan tidak ada pembayaran denda di lokasi dan mengimbau warga agar lebih waspada
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, JEPANG – Kasus penipuan dengan modus baru terkait aturan tilang sepeda (aokippu) pertama kali terjadi di Prefektur Aichi. Seorang pria lansia menjadi korban setelah ditipu oleh dua orang yang mengaku sebagai polisi.
Peristiwa terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 di kawasan Meito-ku, Aichi.
"Korban, pria berusia 70-an dari Tenpaku, saat itu sedang mengendarai sepeda di trotoar," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang.
Ia kemudian dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan mengaku sebagai petugas kepolisian.
Kedua pelaku menegur korban dengan alasan pelanggaran lalu lintas. Mereka mengatakan bahwa korban melanggar aturan karena tidak memberi isyarat tangan saat ada pejalan kaki.
Setelah itu, pelaku meminta korban membayar denda di tempat.
Baca juga: 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor: Jadi Polisi Gadungan, Peras Sesawa Warga Jepang
“Jika tidak membayar sekarang, harus langsung dikenai sanksi. Karena kami dua petugas, bayar masing-masing 25 ribu yen,” ujar pelaku.
Korban akhirnya menyerahkan total 50 ribu yen (sekitar Rp5 juta) sebelum kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil van putih.
Modus “Aokippu” Disalahgunakan
Kasus ini merupakan yang pertama di Prefektur Aichi yang memanfaatkan sistem baru tilang sepeda (aokippu) yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Menurut Aichi Prefectural Police, "Hingga 14 April, terdapat 136 pelanggaran sepeda yang telah ditindak dan pelanggaran terbanyak adalah tidak berhenti di rambu STOP.”
Namun, polisi menegaskan bahwa tidak pernah ada pembayaran denda langsung di lokasi dan juga pembayaran hanya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, seperti lewat kantor pos.
Imbauan Polisi
Polisi mengingatkan masyarakat agar jangan menyerahkan uang tunai di tempat kepada siapa pun.
"Waspada terhadap orang yang mengaku polisi tanpa identitas jelas dan segera hubungi 110 jika menemukan situasi mencurigakan."
Kasus ini menjadi peringatan serius, terutama bagi warga lansia, agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan aturan terbaru di Jepang.
Diskusi beasiswa di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tilangjepang1111111.jpg)