Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Bawa Sekoper Bukti, KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah dan Optimis Menang Praperadilan
KPK meyakini penetapan tersangka Hasto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah.
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Dalam sidang kali ini, KPK menunjukkan bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper berukuran besar yang dibawa ke persidangan.
Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan dengan bukti tersebut, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkan buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Bukti yang dibawa KPK dalam sidang ini terdiri dari berbagai dokumen administrasi penindakan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Selain itu, terdapat pula dokumen terkait penggeledahan, penyitaan, serta berita acara pemeriksaan.
Bawa 153 Bukti
KPK meyakini penetapan tersangka Hasto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah.
Hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti.
KPK membawa satu koper biru berisi bukti-bukti untuk disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Hasto.
Tim Kuasa Hukum KPK menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan Hasto.
"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).
"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," terangnya.
Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah.
"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya.
Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan.
"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya.
Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya.
Sementara itu untuk sidang lanjutan besok, dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan 4 saksi ahli ke persidangan.
"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana yang menyangkut pada penetapan tersangka," tegasnya.
Optimis Menang
KPK optimis menang praperadilan melawan Hasto.
"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka," kata Tessa.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Respons Kuasa Hukum Hasto
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).
Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif.
"Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya," terangnya.
Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan.
Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto.
"Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik," jelasnya.
Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan.
"Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti," kata Zen.
"Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan," tandasnya. (Tribunnews/Rahmat/Ilham/Geok mengwan/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.