Pengadilan Laporkan Razman Nasution Dkk ke Bareskrim Buntut Sidang Ricuh hingga Naik Meja Sidang
Razman Nasution dan tim pengacara dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUH
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.
Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.