Kamis, 21 Agustus 2025

Pengadilan Laporkan Razman Nasution Dkk ke Bareskrim Buntut Sidang Ricuh hingga Naik Meja Sidang

Razman Nasution dan tim pengacara dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUH

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini.  

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) -
Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) - (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan