Jumat, 15 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Briptu Fadhilatun Nikmah

Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu Dila adalah Polwan yang terjerat kasus KDRT pembakaran suaminya, Briptu Rian, hingga tewas.

Sumber: TribunJombang.com
POLWAN BAKAR SUAMI - Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang bertugas di Polres Mojokerto divonis 4 tahun penjara karena membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas, 23 Januari 2025. Berikut profil dan sosok polwan yang akrab disapa Dila tersebut. 

Kemudian, polwan berhijab ini membakar tisu sehingga terjatuh ke bensin lantai garasi dan menyambar tubuh suaminya.

Suami Dila mengalami luka bakar 96 persen dan dinyatakan meninggal di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).

Dalam persidangan, Briptu Fadhilatun Nikmah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih

Saat kejadian ia diduga mengingatkan sang suami agar tak main judi online lagi.

Akan tetapi, tiba-tiba api dari tisu menyambar bensin yang mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," kata Dila di ruang sidang PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut Dila, suaminya sempat membuat surat perjanjian pada tahun 2022 yang berisi jika mengulangi bermain judi online, maka mereka berdua akan bercerai.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," kata Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

PN Mojokerto memvonis Briptu Fadhilatun Nikmah dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Briptu Dila terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan suaminya tewas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Briptu Dila menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya, yakni AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidkum Polda Jatim.

"Yang Mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata dia.

Penasihat hukum Dila menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Izin Yang Mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh JPU pada perkara itu yakni menerima keputusan majelis hakim.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (putusan) Yang Mulia," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunJatim.com) (TribunMojokerto.com) (TribunJombang.com) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan