Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN HARVEY DIPERBERAT - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Kini Kejagung memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dengan membayar uang pengganti Rp420 miliar pada Kamis (13/2/2025) 

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.

Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim. (*)

(Tribunnews.com/Siti N/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan