Korupsi di PT Timah
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.
Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.
Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.
"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim. (*)
(Tribunnews.com/Siti N/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.