Sabtu, 6 September 2025

PPPK 2024

Cara Cek Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN, Ini Notifikasi dan Penjelasannya

Berikut cara cek penetapan NIP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
MOLA BKN - Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ pada Jumat (14/2/2025) yang menunjukkan laman resmi MOLA BKN. Berikut cara cek penetapan NIP PPPK 2024 di MOLA BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 sedang berlangsung.

NIP PPPK (Nomor Induk Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada setiap pegawai yang telah lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK.

NIP PPPK berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam administrasi kepegawaian dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penggajian, pencatatan data kepegawaian, serta akses layanan kepegawaian lainnya.

Para PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi dan telah mengajukan usul layanan ke BKN, dan dinyatakan lolos seleksi, maka dapat mengecek kemajuan penetapan NIP di laman MOLA BKN.

Cara Cek Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN

  • Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
  • Pada halaman utama, scroll ke bawah hingga menemukan menu 'Cek Layanan'
  • Kemudian klik 'Pilih Layanan'
  • Lalu pilih 'Penetapan NIP/NI PPPK
  • Pilih Tahun Periode pendaftaran
  • Masukkan no. peserta PPPK 2024

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025

  • Selanjutnya, masukkan Kode Pengaman dan klik Monitor Usulan
  • Nantinya, sistem akan menampilkan notifikasi apabila NIP telah diterbitkan

Notifikasi saat Cek Penetapan NIP PPPK 

Mengutip dari Instagram @kanreg12bkn, layanan MOLA BKN akan mengirim pesan melalui email terkait status progres usulan penetapan NIP, seperti:

1. Tahapan: input berkas

Pesan: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi

2. Tahapan: berkas disimpan (terverifikasi)

Pesan: Usul telah selesai diinput, saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi

3. Tahapan: approval surat usulan

Pesan: Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN

4. Tahapan: pebaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

5. Tahapan: validasi usulan - perbaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan oleh Pyb BKN ke Validator BKN dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan