Kamis, 11 Juni 2026

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Arif Nasution: Keputusan DPN Peradi Bersatu Jadi Pegangan Saya

Advokat  Razman Arif Nasution, mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Advokat  Razman Arif Nasution, mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.

Hal ini terkait BAS advokat Razman Arif Nasution yang dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon karena dinilai telah memantik kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.

"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.

Pantauan Tribunnews.com, Razman datang ke kantor organisasi advokat tempat dia bernaung, DPN Peradi Bersatu, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten.

Ia mengenakan kemeja berwarna cokelat sambil menggunakan wireless headset di menempel di kedua telinga.

Razman menjelaskan, pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.

"(Saya) dipanggil oleh induk organisasi tempat saya bernaung. Saya prinsipnya menunggu apapun arahan, apapun keputusan dari DPN Peradi Bersatu," katanya.

"Keputusan DPN Peradi Bersatu akan menjadi pegangan saya. Saya akan patuhi," imbuh Razman.

Sebelumnya, advokat Razman Arif Nasution merespons Mahkamah Agung (MA) yang menyebutnya melakukan tindakan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

Dimana, sebelumnya kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Razman pun menjelaskan, posisinya saat persidangan dan peristiwa kericuan terjadi, dirinya berstatus terdakwa, bukan pengacara.

“Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara. Saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat,” kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved