Razman Nasution Vs Hotman Paris
Kisruh Razman Berujung Pengakuan Khilaf dan Minta Maaf, Otto Hasibuan Beri Pesan
Razman Nasution, menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Baca juga: Keterangan Lolly Dipertanyakan, Razman Nasution Sebut akan Uji di Persidangan
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
MA menegaskan, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.
"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani/Glery) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.