Razman Nasution Vs Hotman Paris
Kisruh Razman Berujung Pengakuan Khilaf dan Minta Maaf, Otto Hasibuan Beri Pesan
Razman Nasution, menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara, Razman Nasution, menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), lalu.
Razman mengakui kesalahannya dan menerima keputusan terkait etik yang telah ditetapkan.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini," kata Razman usai menjalani sidang etik di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, Jumat (14/2/2025).
Razman mengaku khilaf atas aksi gaduh yang menuai polemik itu.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk berperilaku lebih baik ke depannya, terutama dalam persidangan.
"Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambungnya.
Selain permintaan maaf lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait. Termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga seorang pengacara, Otto Hasibuan pun meminta semua advokat menaati kode etik dengan baik serta menjaga kehormatan profesi sebagai seorang advokat.
"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" kata Otto, dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (16/2/2025).
Otto meminta untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat.
Baca juga: Keterangan Lolly Dipertanyakan, Razman Nasution Sebut akan Uji di Persidangan
Sebab kata Otto, profesi advokat merupakan profesi yang baik.
"Jaga kehormatan, karena profesi advokat itu adalah profesi yang well, maka harus menjaga kehormatan itu," ujarnya.
Diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan rekannya, M Firdaus Oiwobo dibekukan.
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.