Sabtu, 30 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mumpung Muncul ke Publik, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Arsin Karena Sudah Jengkel Dibohongi

Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di baw

Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD - Arsin, Kades Kohod (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Terungkap keberadaannya saat rumah digeledah Bareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, muncul ke publik usai menghilang di tengah viralnya kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kades Kohod itu mengaku sedang demam dan batuk. Tubuhnya disebut sedang dalam kondisi tidak fit.

Munculnya Arsin setelah lama menghilang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat.

Ia pun meminta maaf kepada publik terkait ketidakhadirannya di tengah panasnya isu pagar laut yang terus berkembang. 

Arsin mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia kurang memahami situasi saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Namun, penjelasan Arsin tersebut justru memicu lebih banyak kemarahan dari warga.

Baca juga: Kades Kohod Ternyata Sewa Rumah di Kota Wisata Cibubur Selama Menghilang, Kini Ngaku sebagai Korban

Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod segera terbentuk.

Mereka menuntut penangkapan Arsin oleh pihak kepolisian, yang diduga telah menipu masyarakat terkait harga bangunan dalam program relokasi.

Saifudin (28), salah seorang anggota AMAK, menyatakan bahwa Arsin menjanjikan harga Rp3 juta per meter untuk bangunan rumah yang tergolong permanen, namun kenyataannya warga hanya menerima Rp2,2 juta per meter, tanpa tambahan untuk tanah.

Selain itu, warga juga mengeluhkan penarikan sertifikat tanah mereka oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin, yang hingga kini belum digantikan dengan sertifikat relokasi seperti yang dijanjikan.

Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin. 

Baca juga: Sudah Satu Pekan Farrel CEO Startup Belum Juga Ditemukan, Keluarga Belum Buat Laporan Kehilangan

Saifudin melanjutkan, Arsin menjanjikan SHM dan SHGB tersebut akan digantikan dengan sertifikat kepemilikan lahan relokasi nantinya.

Namun sejak beberapa bulan lalu, warga belum menerima sertifikat kepemilikan lahan relokasi tersebut dari pihak pemerintah desa.

Ia mengeluhkan, beberapa warga kini tidak lagi memiliki surat kepemilikan tempat tinggal mereka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan