Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Panggil Devi Yulianti, Tenaga Ahli Mantan Anggota Komisi XI DPR RI
Devi Yulianti dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Devi Yulianti, tenaga ahli mantan anggota Komisi XI DPR.
Devi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca juga: KPK Panggil 5 Pengurus Yayasan di Cirebon, Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Selain memanggil Devi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jadi selaku Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan sejak tahun 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.
Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029.
Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus Dana CSR BI
Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.
Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata dia.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Heri Gunawan pada Rabu, 5 Februari 2025. Dari rumah Heri Gunawan, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan BBE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.