Selasa, 16 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan?

KPK memeriksa dua legislator, Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK. Ada kemungkinana akan ditahan.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI-OJK - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua legislator, Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Berdasarkan informasi, Satori tiba lebih dulu di markas komisi antirasuah pada pukul 09.32 WIB, disusul Heri Gunawan yang tiba sekitar pukul 10.40 WIB. 

Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK

Meski demikian, Budi belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap kedua legislator tersebut.

Termasuk soal kemungkinan penahanan.

Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) terkait dugaan penyelewengan dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023. 

Keduanya, yang saat itu duduk di Komisi XI DPR RI, diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menampung dana bantuan sosial dari mitra kerja mereka, yakni BI dan OJK.

Baca juga: KPK Periksa Perdana Anggota DPR Heri Gunawan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Namun, kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal diduga tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatannya, Heri dan Satori dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bantahan Satori dan Penyitaan Aset

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (11/9/2025), Satori telah membantah bahwa 15 mobil miliknya yang disita KPK berasal dari uang korupsi. 

Ia mengklaim aset tersebut diperoleh dari bisnis jual beli mobil yang telah ia jalankan bahkan sebelum menjadi anggota dewan.

"Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR. Mobil jualan, showroom-lah," kata Satori saat itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan