Polisi Akan Tilang Sopir Bus yang Masih Bandel Pakai Klakson Telolet, Sanksinya Denda dan Penjara
Penindakan tilang sesuai bunyi Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan tilang terhadap sopir bus yang kedapatan masih menggunakan klakson telolet.
Hal itu seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
"Kami tertibkan semuanya tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," katanya saat ditemui di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Agus menuturkan penindakan tilang sesuai bunyi Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dipicu Suara Klakson Telolet Kru Bus Keroyok Pengendara Motor di Jaksel, Ini Kata Polisi
Penertiban bus klakson telolet untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.
"Memang dalam operasi keselamatan lalu lintas ada tiga cara bertindak pertama preemtif 40 persen, kedua preventif 40 persen, dan 20 persen penindakan termasuk yang nanti kita tilang itu (klakson telolet)," ujar dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menuturkan sanksi klakson telolet berupa hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Dia berharap pentingnya kesadaran pemilik bus ke depan tidak lagi memasang klakson telolet.
"Diimbau tidak pakai lagi dicopot oleh krunya disaksikan polisi lalu lintas," ucap dia.
Penertiban klakson telolet ini sebagai tindak lanjut maraknya anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu klakson telolet untuk divideokan.
Pada Sabtu (1/2/2024), seorang bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Bocah tersebut akhirnya tewas hanya karena berburu klakson telolet bersama anak-anak lain.
Teranyar seorang pemotor di Tanjung Barat Jakarta Selatan dikeroyok oleh kru bus karena diduga tidak terima saat ditegur korban.
Korban yang menegur kerena kesal suara klakson bus yang terlalu gaduh justru membuat dirinya dilabrak oleh para pelaku.
Pihak bus diketahui sudah meminta maaf dan klarifikasi atas insiden tersebut.
Kakorlantas Tindak Oknum Polantas, Targetkan Lalu Lintas Humanis dan Aman |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Pentingnya Konsistensi Kebijakan Korlantas Tekan Angka Kecelakaan |
![]() |
---|
Kendaraan Umum Tak Laik Jalan Jadi Bom Waktu, Kakorlantas: Ini Soal Nyawa! |
![]() |
---|
26 Ribu Orang Tewas di Jalan Selama 2024, Polri Buat Hari Keselamatan Nasional |
![]() |
---|
Sosok Firman Santyabudi, Anak Try Sutrisno yang Jadi Direktur MIND ID, Pernah Jadi Kakorlantas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.