Rabu, 13 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Profil Nader Thaher, Koruptor Kredit Macet 19 Tahun Jadi Buron, Korupsi Sampai Rp35,9 Miliar

Inilah profil Nader Thaher, tersangka koruptor yang rugikan negara sampai Rp35,9 miliar, kini berhasil diringkus usai buron 19 tahun

KOMPAS.COM/IDON
BURON 19 TAHUN - Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). Inilah profil Nader Thaher koruptor yang rugikan negara sampai Rp35,9 miliar, jadi buron sampai 19 tahun. 

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Sejak itulah sosok Nader Thaher menjadi buron.

Hal tersebut lantaran Nader Thahe malah memilih melarikan diri pada 3 April 2006 usai bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru selama proses kasasi yang dilakukan.

Nader Thaher tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Nader Thaher diduga berpindah tempat dan bahkan sempat kabur ke Singapura selama pelariannya. 

Dilansir Bangkapos, Nader Thaher pun merubah identitas dirinya menjadi "H Toni".

Hal tersebut dilakukan Nader Thaher pada 2014 dengan membuat KTP baru di Cianjur dan tinggal di Bandung.

Bahkan, Nader Thaher dengan identitas barunya itu tercatat telah berkeluarga dengan warga Bandung dan menjadi seorang wiraswasta.

Tak sedikit upaya yang dikerahkan untuk menangkap lintah darat ini.

Bahkan pelacakannya pun mengalami kendala, termasuk adanya dugaan ia yang sempat di luar negeri sebelum kembali ke Tanah Air.

Nader disebut-sebut beberapa kali berpindah-pindah tempat termasuk melarikan diri ke Singapura.

Sampai akhirnya setelah 19 tahun buron Nader Thaher berhasil diringkus.

Kondisi fisik Nader Thaher pun sudah banyak berubah setelah ditemukan.

Kini, ia telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan MA. 

Pihak Kejati Riau juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama hampir dua dekade.

Penangkapan Nader menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa lari dari hukum.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih,Vigestha Repit Dwi Yarda, Choirul Arifin, Kompas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan